Direct to content
Ministry for Foreign Affairs of Finland

Prosedur Visa Dan Ijin Tinggal - Embassy of Finland, Jakarta : Services

EMBASSY OF FINLAND, Jakarta

Embassy of Finland, Menara Rajawali, 9th floor
Jl Mega Kuningan, Lot 5.1, Kuningan, 12950 Jakarta
Tel. +62-21-576 1650, sanomat.jak@formin.fi
English | Suomi | Svenska
Font_normalFont_bigger
 

Prosedur Visa Dan Ijin Tinggal

Terhitung tanggal 26 Maret 1995 setiap orang yang wajib untuk memiliki visa sebelum memasuki satu atau lebih negara wilayah Schengen baik untuk alasan bisnis atau pribadi, dapat memperoleh visa jangka pendek untuk satu masa tinggal 1 - 90 hari, yang berlaku di seluruh negara-negara Schengen tersebut diatas. Terhitung tanggal 21 Desember 2007, sembilan negara Uni Eropa baru telah bergabung dalam Perjanjian Schengen. Dengan demikian Visa Schengen berlaku bagi negara-negara berikut ini:

AustriaEstoniaJermanNorwegiaSlovenia
BelandaFinlandiaLatviaPerancisSpanyol
BelgiaHongariaLithuaniaPolandiaSwedia
CekoIcelandLuxemburgPortugalYunani
DenmarkItaliaMaltaSlovakia 

 

Di Indonesia, permohonan visa harus diajukan kepada Kedutaan Besar dari salah satu negara Schengen yang dituju sebagai  tujuan utamanya atau dari negara yang akan paling lama ditinggali.

Catatan: Dalam hal tempat tujuan tidak dapat ditentukan maka negara Schengen yang bertanggung jawab dalam hal pemberian visa adalah negara Schengen yang wilayahnya anda masuki lebih dahulu.

Prosedur permohonan visa jangka pendek untuk tinggal di wilayah Schengen

Pemohon visa diharuskan untuk hadir di Kedutaan Besar pada saat pengajuan permohonan visa atau pada saat pengambilan visa.  Permohonan visa melalui pihak ketiga pada umumnya tidak diperkenankan. Harap diberikan juga copy dari seluruh dokumen yang tidak ditujukan kepada Kedutaan Besar serta copy dari dokumen asli yang akan dikembalikan kepada anda.

Umum

  • 1 (satu) lembar formulir permohonan visa yang sudah dilengkapi dan ditanda-tangani.
  • 1 (satu) lembar formulir Perjalanan Wilayah Schengen yang sudah dilengkapi dan ditanda-tangani.
  • 1 (satu) buah foto berwarna terakhir, ukuran paspor (kurang lebih 3.5 - 4.5 cm).

Persyaratan untuk foto:

Sebuah foto berwarna yang menampilkan muka dari pemohon visa dengan latar belakang putih.

Pemohon visa harus dapat dikenali dari foto tersebut.

Kepala harus lurus dengan posisi ditengah foto, seluruh kepala harus terlihat.

Kedua belah mata harus secara keseluruhan terlihat dan pemohon visa harus menatap langsung ke kamera.

Kaca-mata atau rambut tidak boleh menghalangi mata sehingga mudah terlihat.

Ekspresi wajah harus netral sehingga kedua belah mata terbuka dan mulut tertutup.

 

  • Paspor yang masih berlaku (paspor harus berlaku minimal 3 bulan setelah durasi visa Schengen berakhir)
  • 1 (satu) copy dari halaman pemegang paspor.
  • Print-out reservasi penerbangan dari rencana perjalanan (seluruh penerbangan harus sudah konfirm).  Pada Print-out tersebut harus tertera Nomor Registrasi Penumpang (nomor reservasi) dan harus dapat dibuktikan bahwa lamanya tinggal di wilayah Schengen tidak melebihi 90 hari. 

Bila anda menginginkan agar print-out asli dikembalikan, harap lampirkan satu extra copynya. Tiket pesawat asli harus ditunjukan sebelum visa diberikan.

  • Bukti yang berhubungan dengan sosial/ekonomi dari pemohon di Indonesia atau negara dimana tercatat alamat permanennya (misalkan Surat Keterangan Bekerja, Bukti Studi, Kartu Keluarga, Rekening Koran pribadi untuk 3 bulan terakhir sebelum permohonan visa). Harap lampirkan juga copy dari semua dokumen asli (seperti Kartu Keluarga, dll) yang anda ingin agar aslinya dikembalikan.
  • Asuransi perjalanan dan kesehatan dari perusahaan asuransi yang terdaftar di kami dengan jumlah tanggungan minimal sebesar Euro 30,000 yang berlaku diseluruh wilayah Schengen.

Untuk kunjungan pribadi

  • (bila akan tinggal di suatu alamat pribadi):  Surat Undangan (validasi surat tidak lebih dari 3 bulan) yang menyatakan minimal informasi mengenai: data pribadi dari pengundang dan yang diundang seperti tempat & tanggal lahir serta alamat & nomor telpon, tujuan dan durasi dari perjalanan, hubungan antara pengundang & yang diundang.
  • (bila akan tinggal di suatu hotel) : konfirmasi reservasi hotel dan/atau bukti pembayaran hotel.  Keduanya berlaku untuk seluruh masa tinggal di wilayah Schengen.

Untuk kunjungan bisnis

  • Surat Undangan dari perusahaan yang akan dikunjungi (validasi surat tidak lebih dari 3 bulan).
  • Bukti terakhir dari bisnis terkait (opsional)
  • Konfirmasi reservasi hotel dan/atau bukti pembayaran hotel.  Keduanya berlaku untuk seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (opsional).
  • Profil Perusahaan (perusahaan dari pemohon).

Bagi anak di bawah umur (sampai dengan 18 thn)

Bila anak di bawah umur mengadakan perjalanan sendiri ataupun dengan salah satu orang-tuanya, maka diperlukan Surat Persetujuan dari kedua orang-tua / dari orang-tua lainnya.  Tanda tangan dari orang-tua harus dilegalisir (dilakukan pada kantor notaris.  Tanda tangan dengan disertai materai Rp.6,000 tidak akan diterima). Lampirkan 1 (satu) copy Akte Kelahiran dari anak dimaksud.

CATATAN:

  • Tidak ada hak yang sah atas suatu visa.
  • Perubahan susulan dari tujuan visa tidak diperbolehkan.
  • Total durasi dari saat masa berdiam atau beberapa masa berdiam berturut-turut di wilayah Schengen yang telah disebutkan diatas, tidak boleh melebihi 90 hari per semester.
  • Permohonan visa harus diajukan oleh pemohon sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak ketiga.
  • Ada kemungkinan pihak otoritas Imigrasi di tempat kedatangan di wilayah Schengen akan menanyakan semua dokumen yang berkaitan dengan perjalanan anda, seperti alasan dari perjalanan, solvabilitas, referensi-referensi khusus, reservasi hotel, asuransi perjalanan & kesehatan, dll.
  • Bukti dokumen-dokumen tambahan dapat juga diperlukan dalam kasus-kasus perorangan.

Harap membawa juga copy dari semua dokumen yang anda ingin agar dikembalikan kepada anda. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permohonan visa tidak akan dikembalikan kecuali ditetapkan.

  • Formulir permohonan visa yang tidak lengkap atau kekurangan dokumen akan menghasilkan suatu keputusan negatif atas permohonan visa dimaksud.
  • Harga visa per 1 Januari 2007 adalah Euro 60 (pembayaran dalam Rupiah).
  • Waktu yang diperlukan untuk proses visa minimal 14 hari.

Ijin Tinggal

Ijin Tinggal bagi para Pelajar/Mahasiswa di Finlandia

Untuk keperluan studi lebih dari 3 bulan di Finlandia anda harus mengajukan dan mendapatkan ijin tinggal sebelum keberangkatan anda ke Finlandia.

Guna mengajukan permohonan ijin tinggal untuk keperluan studi, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dibawa serta ke Kedutaan Besar atau Konsulat:

  1. Formulir permohonan untuk ijin tinggal yang sudah dilengkapi dan Informasi Tambahan: Uraian tentang studi.
  2. Dua lembar foto ukuran paspor. Petunjuk photo
  3. Paspor yang masih berlaku atau dokumen perjalanan lainnya.
  4. Surat Keterangan Penerimaan.

    a. Bagi pelajar yang akan menyelesaikan studinya di Finlandia, harus melampirkan Surat Keterangan Penerimaan pelajar yang asli dari sekolah atau universitas anda di Finlandia.

    b. Bila pelajar diterima melalui program pertukaran-pelajar, harus melampirkan Surat Keterangan asli dari Organisasi Pertukaran Pelajar dimana anda diterima. Surat tersebut juga harus menerangkan dengan jelas keuntungan-keuntungan yang akan diterima mengenai biaya-biaya sekolah, makan dan tempat tinggal.

  5. Bukti tertulis atas pengurusan tempat tinggal di Finlandia.
  6.  Bukti tertulis bahwa anda memiliki cukup dana untuk membiayai hidup anda di Finlandia. Besarnya dana yang ditentukan adalah 6,000 Euro per tahun. Bukti dana tersebut dapat berupa surat keterangan dari Bank anda. Catatan: Bukti-bukti pendanaan dalam bentuk beasiswa akan diambil dari jumlah dimaksud.
  7. Bukti tertulis dari semua beasiswa yang pernah diterima.
  8. Biaya proses ijin tersebut adalah 55 Euro (dibayar dalam Rupiah).

 

Pihak Kedutaan Besar dapat juga memerlukan dokumen-dokumen tambahan, bila diperlukan.

Biasanya proses permohonan ijin tinggal tersebut memerlukan waktu 8-12 minggu dan proses tidak dapat dimulai jika seluruh dokumen belum diterima.

Izin Tinggal bagi para Pekerja di Finlandia

Untuk keperluan bekerja di Finlandia, anda harus mengajukan dan mendapatkan ijin tinggal bagi para pekerja sebelum keberangkatan anda ke Finlandia.

Mohon agar seluruh dokumen dikirimkan kepada kami berikut duplikatnya. Untuk permohonan ijin tinggal dan ijin kerja, mohon agar dibawa atau dikirim kepada Kedutaan Besar atau Konsulat dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Formulir permohonan untuk ijin tinggal dan ijin kerja yang sudah dilengkapi. Informasi Tambahan untuk permohonan ijin tinggal bagi pekerja dibuat rangkap (UVI 101 dan TM 054). Formulir permohonan tidak dikirim melalui faksimil, harus dalam bentuk asli.
  2. Dua lembar foto ukuran paspor. Petunjuk photo
  3. Paspor yang masih berlaku atau dokumen perjalanan lainnya.
  4. Surat Keterangan dari Departemen Tenaga Kerja Finlandia yang telah didapat oleh pihak perusahaan Finlandia atau rincian informasi dari siapa dan dimana permohonan ijin kerja anda ditujukan.
  5. Bukti tertulis dari pengurusan rumah di Finlandia.
  6. Biaya proses ijin tersebut adalah 200 Euro.

Pihak Kedutaan Besar ataupun Direktorat Imigrasi dapat juga memerlukan dokumen-dokumen tambahan, bila diperlukan.

Ijin Tinggal bagi Anggota Keluarga di Finlandia

Untuk permohonan ijin tinggal dengan tujuan keimigrasian, mohon agar asli dari dokumen-dokumen berikut ini dibawa ke Kedutaan Besar :

  1. Formulir permohonan ijin tinggal yang sudah dilengkapi dan Informasi Tambahan: Uraian hubungan keluarga.
  2. Dua lembar foto ukuran paspor. Petunjuk photo
  3. Paspor yang masih berlaku atau dokumen perjalanan lainnya.
  4. Jika anda mengajukan permohonan untuk bergabung dengan suami/istri anda di Finlandia, maka diperlukan satu foto copy Akte Nikah yang sudah dilegalisir. Jika anak-anak anda mengajukan permohonan bersamaan dengan anda, maka diperlukan foto copy dari dari Akte Lahir anak-anak anda serta Surat Keterangan dari walinya yang sudah dilegalisir.
  5. Biaya proses ijin tersebut adalah 200 Euro dan 55 Euro untuk anak di bawah umur.

Anak-anak di bawah umur juga akan diberikan stiker ijin tinggal beserta foto walaupun mereka belum memiliki sendiri paspor ataupun dokumen perjalanan lainnya. Oleh karena itu, tiap anak di bawah umur tetap harus mengisi dan mengajukan permohonan ijin tinggal tersendiri.

Para anggota keluarga dan yang di bawah umur, anak-anak berwarga negara Finlandia yang belum menikah diperbolehkan datang ke Finlandia tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tinggalnya dan permohonan ini bisa dimintakan di Finlandia. Mereka diperbolehkan tinggal di Finlandia sambil menunggu persetujuan atas permohonan ijin tersebut. Jika mereka memerlukan visa agar dapat mengadakan perjalanan ke Finlandia, mereka harus mengajukan permohonan visa kepada misi Finlandia. Pihak Kedutaan Besar kemudian akan memutuskan apakah persyaratan untuk pemberian visa telah terpenuhi.

Kedutaan Besar atau Direktorat Imigrasi dapat juga memerlukan dokumen-dokumen tambahan, bila diperlukan.

Proses ijin tersebut biasanya memerlukan waktu 3-4 bulan tergantung pada kasus yang dipertanyakan dan proses tidak dapat dimulai jika seluruh dokumen belum diterima.

Biaya proses ijin

Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening Kedutaan Besar. Biaya tersebut tidak dapat dikembalikan dan dapat berubah-ubah sesuai fluktuasi nilai tukar.

Untuk informasi lebih lanjut:

Direktorat Imigrasi

Print this pageEmail this page

Updated 3/8/2010


Print this pageEmail this page
© Embassy of Finland, Jakarta | About this site | Contact information