
Terhitung tanggal 26 Maret 1995 setiap orang yang wajib untuk memiliki visa sebelum memasuki satu atau lebih negara wilayah Schengen baik untuk alasan bisnis atau pribadi, dapat memperoleh visa jangka pendek untuk satu masa tinggal 1 - 90 hari, yang berlaku di seluruh negara-negara Schengen tersebut diatas. Terhitung tanggal 21 Desember 2007, sembilan negara Uni Eropa baru telah bergabung dalam Perjanjian Schengen. Dengan demikian Visa Schengen berlaku bagi negara-negara berikut ini:
| Austria | Estonia | Jerman | Norwegia | Slovenia |
| Belanda | Finlandia | Latvia | Perancis | Spanyol |
| Belgia | Hongaria | Lithuania | Polandia | Swedia |
| Ceko | Iceland | Luxemburg | Portugal | Yunani |
| Denmark | Italia | Malta | Slovakia |
Di Indonesia, permohonan visa harus diajukan kepada Kedutaan Besar dari salah satu negara Schengen yang dituju sebagai tujuan utamanya atau dari negara yang akan paling lama ditinggali.
Catatan: Dalam hal tempat tujuan tidak dapat ditentukan maka negara Schengen yang bertanggung jawab dalam hal pemberian visa adalah negara Schengen yang wilayahnya anda masuki lebih dahulu.
Pemohon visa diharuskan untuk hadir di Kedutaan Besar pada saat pengajuan permohonan visa atau pada saat pengambilan visa. Permohonan visa melalui pihak ketiga pada umumnya tidak diperkenankan. Harap diberikan juga copy dari seluruh dokumen yang tidak ditujukan kepada Kedutaan Besar serta copy dari dokumen asli yang akan dikembalikan kepada anda.
Persyaratan untuk foto:
Sebuah foto berwarna yang menampilkan muka dari pemohon visa dengan latar belakang putih.
Pemohon visa harus dapat dikenali dari foto tersebut.
Kepala harus lurus dengan posisi ditengah foto, seluruh kepala harus terlihat.
Kedua belah mata harus secara keseluruhan terlihat dan pemohon visa harus menatap langsung ke kamera.
Kaca-mata atau rambut tidak boleh menghalangi mata sehingga mudah terlihat.
Ekspresi wajah harus netral sehingga kedua belah mata terbuka dan mulut tertutup.
Bila anda menginginkan agar print-out asli dikembalikan, harap lampirkan satu extra copynya. Tiket pesawat asli harus ditunjukan sebelum visa diberikan.
Bila anak di bawah umur mengadakan perjalanan sendiri ataupun dengan salah satu orang-tuanya, maka diperlukan Surat Persetujuan dari kedua orang-tua / dari orang-tua lainnya. Tanda tangan dari orang-tua harus dilegalisir (dilakukan pada kantor notaris. Tanda tangan dengan disertai materai Rp.6,000 tidak akan diterima). Lampirkan 1 (satu) copy Akte Kelahiran dari anak dimaksud.
CATATAN:
Harap membawa juga copy dari semua dokumen yang anda ingin agar dikembalikan kepada anda. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permohonan visa tidak akan dikembalikan kecuali ditetapkan.
Untuk keperluan studi lebih dari 3 bulan di Finlandia anda harus mengajukan dan mendapatkan ijin tinggal sebelum keberangkatan anda ke Finlandia.
Guna mengajukan permohonan ijin tinggal untuk keperluan studi, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dibawa serta ke Kedutaan Besar atau Konsulat:
a. Bagi pelajar yang akan menyelesaikan studinya di Finlandia, harus melampirkan Surat Keterangan Penerimaan pelajar yang asli dari sekolah atau universitas anda di Finlandia.
b. Bila pelajar diterima melalui program pertukaran-pelajar, harus melampirkan Surat Keterangan asli dari Organisasi Pertukaran Pelajar dimana anda diterima. Surat tersebut juga harus menerangkan dengan jelas keuntungan-keuntungan yang akan diterima mengenai biaya-biaya sekolah, makan dan tempat tinggal.
Pihak Kedutaan Besar dapat juga memerlukan dokumen-dokumen tambahan, bila diperlukan.
Biasanya proses permohonan ijin tinggal tersebut memerlukan waktu 8-12 minggu dan proses tidak dapat dimulai jika seluruh dokumen belum diterima.
Untuk keperluan bekerja di Finlandia, anda harus mengajukan dan mendapatkan ijin tinggal bagi para pekerja sebelum keberangkatan anda ke Finlandia.
Mohon agar seluruh dokumen dikirimkan kepada kami berikut duplikatnya. Untuk permohonan ijin tinggal dan ijin kerja, mohon agar dibawa atau dikirim kepada Kedutaan Besar atau Konsulat dokumen-dokumen berikut ini:
Pihak Kedutaan Besar ataupun Direktorat Imigrasi dapat juga memerlukan dokumen-dokumen tambahan, bila diperlukan.
Untuk permohonan ijin tinggal dengan tujuan keimigrasian, mohon agar asli dari dokumen-dokumen berikut ini dibawa ke Kedutaan Besar :
Anak-anak di bawah umur juga akan diberikan stiker ijin tinggal beserta foto walaupun mereka belum memiliki sendiri paspor ataupun dokumen perjalanan lainnya. Oleh karena itu, tiap anak di bawah umur tetap harus mengisi dan mengajukan permohonan ijin tinggal tersendiri.
Para anggota keluarga dan yang di bawah umur, anak-anak berwarga negara Finlandia yang belum menikah diperbolehkan datang ke Finlandia tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tinggalnya dan permohonan ini bisa dimintakan di Finlandia. Mereka diperbolehkan tinggal di Finlandia sambil menunggu persetujuan atas permohonan ijin tersebut. Jika mereka memerlukan visa agar dapat mengadakan perjalanan ke Finlandia, mereka harus mengajukan permohonan visa kepada misi Finlandia. Pihak Kedutaan Besar kemudian akan memutuskan apakah persyaratan untuk pemberian visa telah terpenuhi.
Kedutaan Besar atau Direktorat Imigrasi dapat juga memerlukan dokumen-dokumen tambahan, bila diperlukan.
Proses ijin tersebut biasanya memerlukan waktu 3-4 bulan tergantung pada kasus yang dipertanyakan dan proses tidak dapat dimulai jika seluruh dokumen belum diterima.
Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening Kedutaan Besar. Biaya tersebut tidak dapat dikembalikan dan dapat berubah-ubah sesuai fluktuasi nilai tukar.
Untuk informasi lebih lanjut: